Example floating
Example floating
showbiz

Pemeriksaan Betrand Peto, Polisi Siapkan Gelar Perkara

4
×

Pemeriksaan Betrand Peto, Polisi Siapkan Gelar Perkara

Sebarkan artikel ini
Penyanyi yang akrab disapa Onyo itu menjalani pemeriksaan pada Kamis, 8 Oktober 2026, di Polda Metro Jaya dengan didampingi kuasa hukumnya, Timothy Ezra.
Penyanyi yang akrab disapa Onyo itu menjalani pemeriksaan pada Kamis, 8 Oktober 2026, di Polda Metro Jaya dengan didampingi kuasa hukumnya, Timothy Ezra.

indonetra.com – Pemeriksaan Betrand Peto terkait dugaan kekerasan seksual memasuki tahap pendalaman setelah penyidik Polda Metro Jaya meminta keterangan selama berjam-jam untuk menelusuri kronologi peristiwa dan mengumpulkan bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Penyanyi yang akrab disapa Onyo itu menjalani pemeriksaan pada Kamis, 8 Oktober 2026, di Polda Metro Jaya dengan didampingi kuasa hukumnya, Timothy Ezra.

Pemeriksaan Betrand Peto Mengulas Kronologi Kejadian

Menurut keterangan kuasa hukum, pemeriksaan berlangsung hampir sembilan jam, sejak sekitar pukul 13.00 WIB hingga malam hari, dengan 55 pertanyaan yang diajukan penyidik.

Materi pemeriksaan berfokus pada rangkaian aktivitas Betrand sebelum tiba di lokasi, selama berada di tempat kejadian, hingga kegiatan yang berlangsung menjelang pagi.

Penyidik juga menggali informasi mengenai orang-orang yang berada di lokasi, saksi yang mengetahui peristiwa tersebut, serta keterangan yang dapat membantu menjelaskan kejadian secara menyeluruh.

Baca Juga :  D'MASIV Asia Home Run 2026: Jadwal dan Harga Tiket Jakarta

Ada perbedaan jumlah pertanyaan dalam keterangan yang disampaikan kepada media, sebab Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut pemeriksaan berlangsung sekitar delapan jam dengan total 54 pertanyaan.

Perbedaan angka tersebut berasal dari keterangan dua pihak dan tidak mengubah pokok informasi bahwa penyidik telah meminta klarifikasi kepada Betrand dalam penanganan laporan tersebut.

Polisi Masih Mendalami Laporan Dugaan Kekerasan Seksual

Kasus ini berawal dari laporan seorang perempuan berinisial ANW yang diterima Polda Metro Jaya pada 12 September 2026 terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Dalam keterangan kepolisian, pelapor disebut sebagai perempuan berinisial AW, sedangkan pihak yang dilaporkan diidentifikasi dengan inisial ATT, yang merujuk pada Betrand Peto.

Hingga perkembangan yang disampaikan pada 9 Oktober 2026, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan, termasuk menelaah barang bukti yang diserahkan pelapor dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Baca Juga :  Cara War Tiket Konser BIGBANG BCA Presale agar Menang Antrean

Kuasa hukum Betrand menyatakan pihaknya membantah sejumlah tuduhan yang dikaitkan dengan kliennya dan memberikan penjelasan mengenai hal-hal yang ditanyakan selama pemeriksaan.

Keterangan tersebut merupakan posisi pihak terlapor, sedangkan penilaian terhadap laporan dan bukti yang tersedia tetap menjadi bagian dari proses penanganan oleh kepolisian.

Apa Langkah Hukum Berikutnya?

Kabid Humas Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang akan menggelar perkara untuk mengevaluasi hasil penyelidikan.

Gelar perkara merupakan tahapan untuk menelaah informasi dan alat bukti yang telah diperoleh, sekaligus menentukan arah penanganan sesuai hasil evaluasi penyidik.

Kuasa hukum juga menyebut pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan medis dan psikologi forensik terhadap pelapor sebagai bagian dari materi yang perlu didalami dalam perkara ini.

Informasi mengenai hasil pemeriksaan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum sebelum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak berwenang.

Baca Juga :  Azriel Hermansyah dan Sarah Menzel Siapkan Pernikahan, Persiapan Sudah 80 Persen

Status Kasus Belum Menjadi Putusan Hukum

Perkembangan pemeriksaan ini perlu dipahami dalam konteks proses hukum yang masih berjalan, sehingga laporan dugaan kekerasan seksual tidak dapat langsung dianggap sebagai bukti bahwa tindak pidana telah terbukti.

Begitu pula bantahan dari pihak Betrand belum dengan sendirinya menyelesaikan perkara karena penyidik masih perlu menilai keterangan para pihak dan bukti yang tersedia.

Langkah kepolisian berikutnya akan menjadi penentu arah penanganan laporan tersebut, sementara publik perlu menunggu informasi resmi tanpa mendahului hasil pemeriksaan atau menyebarkan kesimpulan yang belum terverifikasi.

(YS/idn)


yuk, kenalan lebih dekat dengan penulis.

Tag:
Penulis: Firdhia AzzahraEditor: Firdhia Azzahra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *