indonetra.com – Kebijakan tidak naik kelas otomatis ditargetkan berlaku pada tahun ajaran 2027/2028, sementara aturan teknisnya masih disusun Kemendikdasmen.
Siswa nantinya tidak lagi naik kelas hanya karena sudah menjalani satu tahun pelajaran.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan target itu pada Sabtu (17/10/2026), seperti dikutip Antara.
Hasil pengkajian kebijakan tersebut sudah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan, menurut Mu’ti, telah mendapat persetujuan.
Isi Kebijakan Tidak Naik Kelas Otomatis yang Disiapkan
Kenaikan kelas nantinya tidak hanya melihat penguasaan materi dan capaian akademik siswa.
Perkembangan karakter peserta didik ikut menjadi bahan pertimbangan.
Kemendikdasmen sedang menyusun rancangan peraturan menteri beserta petunjuk teknis yang akan menjadi pedoman bagi sekolah dan guru.
Pada 8 Oktober 2026, Mu’ti menyebut aturan ini akan berlaku bagi sekolah negeri maupun swasta.
Gagasan ini mengemuka dalam Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia XII di Bali pada 2 Oktober 2026, setelah Dewan Pendidikan meminta kebijakan tidak naik kelas diberlakukan lagi.
Mu’ti menyatakan pemerintah tidak akan mengambil keputusan secara terburu-buru dan masih membutuhkan kajian akademik serta masukan para ahli.
Salah satu dasar kebijakan ini adalah keluhan guru terhadap mekanisme kenaikan kelas yang berlaku sebelumnya.
Capaian akademik siswa juga dinilai masih perlu ditingkatkan.
Mu’ti pernah menyoroti fenomena “rajin malas sama saja” sebagai budaya belajar yang tidak sehat.
Ia menegaskan bahwa tidak naik kelas bukan semata-mata hukuman, melainkan cara membangun karakter dan budaya belajar.
Pemerintah berharap siswa lebih termotivasi, menguasai materi, dan memiliki mental yang kuat.
Aturan penjurusan peserta didik juga sudah disetujui Presiden, dan pemerintah kini menyiapkan aturan pelaksanaannya.
Kedua kebijakan itu masih memerlukan penyelesaian regulasi dan petunjuk teknis sebelum diterapkan.
Catatan Pemerhati Pendidikan untuk Penerapannya
Pemerhati pendidikan Doni Koesoema A menilai keputusan tidak naik kelas harus berdasarkan pemahaman menyeluruh terhadap kondisi siswa.
Menurut dia, keputusan itu tidak boleh dibuat asal-asalan atau berdasarkan penilaian subjektif guru.
Doni juga tidak setuju jika aturan diterapkan seragam di semua jenjang, dan menilai siswa SD sebaiknya tidak ditinggal kelas.
Ia mengingatkan agar siswa penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus yang belum terdampingi tidak ikut terhukum.
Sambil menunggu aturan resmi, orang tua bisa mengenali gaya belajar anak dan memantau status bantuan pendidikan PIP.
Kriteria penilaian karakter dan jenjang yang terdampak belum dirinci dalam pernyataan yang tersedia, sehingga publik masih perlu menunggu peraturan menterinya terbit.
(YS/idn)
yuk, kenalan lebih dekat dengan penulis.

Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia (UI), fokus pada penulisan artikel berbasis riset. Berpengalaman sebagai jurnalis freelance di berbagai media online, mengedepankan akurasi, kredibilitas, dan penyajian informasi yang mudah dipahami.












