Example floating
Example floating
DaerahZona Berita

Penipuan Bintara Polri Jambi, Tersangka Sebut Peran 3 Polisi Lain

3
×

Penipuan Bintara Polri Jambi, Tersangka Sebut Peran 3 Polisi Lain

Sebarkan artikel ini
Kasus penipuan Bintara Polri di Jambi memasuki tahap baru setelah tersangka Muhamad Dafa alias MD dilimpahkan ke kejaksaan, sementara kuasa hukumnya meminta dugaan keterlibatan pihak lain turut ditelusuri.
Kasus penipuan Bintara Polri di Jambi memasuki tahap baru setelah tersangka Muhamad Dafa alias MD dilimpahkan ke kejaksaan, sementara kuasa hukumnya meminta dugaan keterlibatan pihak lain turut ditelusuri.

indonetra.com – Kasus penipuan Bintara Polri di Jambi memasuki tahap baru setelah tersangka Muhamad Dafa alias MD dilimpahkan ke kejaksaan, sementara kuasa hukumnya meminta dugaan keterlibatan pihak lain turut ditelusuri.

Perkembangan ini menjadi perhatian karena perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kepercayaan dalam proses penerimaan anggota kepolisian yang seharusnya berjalan secara transparan dan akuntabel.

Empat Pihak Lain Diduga Terlibat

Kuasa hukum MD, Putra Tambunan, menyatakan terdapat empat orang lain yang diduga mempunyai peran dalam perkara tersebut berdasarkan keterangan kliennya.

Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan mencakup seorang perwira menengah berinisial KBP HD serta individu berinisial IB dan Brigadir R.

Kuasa hukum meminta penyidik tidak hanya berfokus pada tersangka yang sudah diproses, tetapi juga menelusuri dugaan peran pihak lain, termasuk kemungkinan manipulasi hasil seleksi melalui sistem peladen atau server.

Namun, pernyataan tersebut masih berupa tudingan dari pihak tersangka dan kuasa hukumnya, bukan bukti bahwa orang-orang yang disebut telah terbukti melakukan tindak pidana.

Baca Juga :  Perbedaan Perlinsos dengan Bansos yang Wajib Diketahui Masyarakat

Penetapan status hukum terhadap pihak lain tetap bergantung pada hasil penyidikan, alat bukti, serta proses hukum yang berlaku.

Modus Penipuan Seleksi Bintara Polri

Perkara ini bermula dari dugaan praktik penipuan dalam penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2026 di lingkungan Polda Jambi.

Dalam penanganan awal, kepolisian menyebut dua anggota yang bertugas di Biro Sumber Daya Manusia Polda Jambi, yakni MD dan Y, diduga menjanjikan kelulusan peserta seleksi dengan imbalan sejumlah uang.

Kasus tersebut mulai ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jambi setelah menerima pengaduan pada 3 Agustus 2026.

Penyelidikan dugaan pelanggaran etik dilakukan bersamaan dengan proses pidana oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi.

Informasi awal yang disampaikan kepada media pada Agustus menyebut jumlah kerugian masih didata, sedangkan laporan berikutnya memuat angka yang berbeda berdasarkan keterangan pihak masing-masing.

Baca Juga :  Galaxy Tab S12 Plus & Ultra Rilis Indonesia, Ini Harganya

Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Pada Oktober 2026, MD dilaporkan telah menjalani pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jambi, kemudian dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi.

Pelimpahan tersebut menandai berlanjutnya perkara dari tahap penyidikan menuju penanganan oleh jaksa untuk proses hukum berikutnya.

Meski demikian, perkembangan tersebut tidak otomatis membuktikan seluruh tudingan mengenai keterlibatan pihak lain, sebab setiap dugaan harus diperiksa secara terpisah berdasarkan bukti yang sah.

Seleksi Polri Tidak Bisa Dijamin dengan Uang

Kasus ini menjadi pengingat bagi calon anggota Polri dan keluarganya agar tidak menyerahkan uang kepada siapa pun dengan iming-iming kelulusan seleksi.

Dalam keterangan sebelumnya, Polda Jambi menegaskan penerimaan anggota Polri menggunakan prinsip BETAH, yaitu Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis, sehingga tidak ada pihak yang dapat menjamin kelulusan di luar mekanisme resmi.

Baca Juga :  Harga Tiket BIGBANG Jakarta Mulai Rp1,55 Juta, Begini Cara Belinya

Masyarakat yang merasa dirugikan dapat melaporkan dugaan penipuan kepada kepolisian agar informasi dan bukti yang dimiliki dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Pengusutan menyeluruh, termasuk pemeriksaan terhadap setiap pihak yang disebut dalam perkara, penting untuk memperjelas aliran uang, mekanisme dugaan penipuan, serta pertanggungjawaban hukum berdasarkan bukti.

(YS/idn)


yuk, kenalan lebih dekat dengan penulis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *