indonetra.com – Dugaan jual beli senjata api di Yahukimo, Papua Pegunungan, kembali menyoroti pentingnya penindakan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam rantai perdagangan senjata ilegal, termasuk pihak yang diduga bertindak sebagai penjual.
Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua meminta aparat tidak hanya memproses orang yang diduga membeli senjata, tetapi juga mengusut pihak yang menawarkan dan menyediakan senjata api dalam transaksi tersebut.
Desakan ini berkaitan dengan kasus Abdon Kisamdu, Wakil Komandan Batalyon TPNPB-OPM Kodap 35 Bintang Timur, yang ditangkap di Bandara Nop Goliat Dekai pada 19 September 2026.
Kasus Yahukimo dan Dugaan Transaksi Senjata Api
Dalam keterangan aparat yang dikutip koalisi, Abdon Kisamdu ditangkap ketika hendak melakukan pembelian senjata api dari seseorang berinisial BA.
Menurut keterangan Letjen TNI Lucky Avianto yang disampaikan dalam laporan tersebut, Abdon mengaku telah tiga kali mentransfer uang kepada BA untuk pembelian senjata.
Transaksi itu disebut direncanakan berlangsung di Kali Seng, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, setelah kedua pihak menyepakati lokasi penyerahan senjata.
Koalisi menilai keterangan mengenai aliran uang dan komunikasi antara kedua pihak perlu ditindaklanjuti melalui penyelidikan terhadap dugaan peran BA dalam transaksi tersebut.
Hingga laporan koalisi disampaikan pada 13 Oktober 2026, pihak berinisial BA disebut belum ditangkap dan diproses hukum dalam perkara ini.
Bukti yang Diminta Koalisi untuk Ditelusuri
Koalisi menilai terdapat sejumlah petunjuk yang dapat membantu penyidik mengembangkan perkara, sehingga penyelidikan tidak berhenti pada pihak yang diduga sebagai pembeli.
Petunjuk tersebut meliputi keterangan Abdon, nomor rekening yang diduga digunakan untuk menerima transfer, serta rekaman komunikasi elektronik antara Abdon dan BA.
Koalisi juga menyebut rekaman percakapan melalui WhatsApp sebagai salah satu materi yang perlu diperiksa untuk memperjelas dugaan penawaran senjata api.
Seluruh materi tersebut perlu diuji keaslian, relevansi, dan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana melalui prosedur penyidikan yang berlaku.
Penetapan seseorang sebagai tersangka tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan ketentuan hukum acara pidana dan harus didukung bukti yang memenuhi persyaratan hukum.
Desakan Penegakan Hukum yang Setara
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua meminta Presiden menginstruksikan Kapolri dan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III untuk memastikan dugaan keterlibatan pihak penjual turut diusut.
Koalisi juga mendesak Kapolda Papua dan Kapolres Yahukimo mengambil langkah penegakan hukum terhadap BA apabila bukti dan hasil penyelidikan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dalam pandangan koalisi, penanganan perkara perdagangan senjata api harus menjangkau seluruh mata rantai transaksi, bukan hanya orang yang diduga membeli atau menerima senjata.
Mereka menilai perdagangan senjata ilegal berpotensi memperpanjang konflik bersenjata dan meningkatkan risiko terhadap keselamatan masyarakat sipil di Tanah Papua.
Koalisi turut meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengawasi penanganan perkara tersebut agar proses hukum berjalan secara adil dan tidak diskriminatif.
Ancaman Hukum dan Pentingnya Proses yang Adil
Perdagangan senjata api tanpa hak merupakan persoalan serius karena dapat berkaitan dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Pasal 1 undang-undang tersebut mengatur sejumlah perbuatan tanpa hak terkait senjata api dan amunisi, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerapan pasal terhadap setiap orang tetap bergantung pada perbuatan yang terbukti, peran masing-masing pihak, serta hasil pemeriksaan berdasarkan hukum.
Dalam kasus Yahukimo, perkembangan penyidikan terhadap pihak yang diduga sebagai penjual menjadi bagian penting untuk menjelaskan apakah transaksi tersebut melibatkan jaringan yang lebih luas.
Publik kini menantikan tindak lanjut aparat terhadap petunjuk transaksi yang disampaikan koalisi, sekaligus kepastian bahwa setiap orang yang diduga terlibat diperiksa melalui proses hukum yang transparan dan adil.
(YS/idn)
yuk, kenalan lebih dekat dengan penulis.

Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia (UI), fokus pada penulisan artikel berbasis riset. Berpengalaman sebagai jurnalis freelance di berbagai media online, mengedepankan akurasi, kredibilitas, dan penyajian informasi yang mudah dipahami.












