Example floating
Example floating
Otomotif

Cara Cabut Berkas Mobil Antar Daerah, Syarat dan Biayanya

4
×

Cara Cabut Berkas Mobil Antar Daerah, Syarat dan Biayanya

Sebarkan artikel ini
Cara Cabut Berkas Mobil Antar Daerah, Syarat dan Biayanya
Cara Cabut Berkas Mobil Antar Daerah, Syarat dan Biayanya

indonetra.com – Cara cabut berkas mobil antar daerah perlu diketahui pemilik kendaraan yang membeli mobil bekas dari wilayah lain atau pindah domisili.

Proses ini merupakan bagian dari mutasi kendaraan untuk memindahkan data registrasi dari wilayah asal ke wilayah domisili baru.

Melalui proses tersebut, data kendaraan dan pemilik dapat diperbarui sekaligus menyesuaikan dokumen serta pelat nomor dengan wilayah registrasi baru.

Syarat Cabut Berkas Mobil

Sebelum datang ke Samsat asal kendaraan, pemilik perlu menyiapkan sejumlah dokumen yang menjadi persyaratan administrasi.

Dokumen yang umumnya diperlukan antara lain STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta KTP pemilik sesuai domisili tujuan.

Untuk mobil bekas hasil transaksi jual beli, pemilik juga perlu menyiapkan kuitansi jual beli bermeterai Rp10.000.

Kartu Keluarga atau KK juga dapat diperlukan sebagai dokumen pendukung dalam proses administrasi.

Seluruh data pada dokumen sebaiknya diperiksa terlebih dahulu agar tidak terjadi perbedaan identitas atau informasi kendaraan saat proses mutasi.

Baca Juga :  Ciri Minyak Rem Motor Basi, Jangan Abaikan Efeknya

Cara Cabut Berkas Mobil di Samsat

Proses cabut berkas dimulai di Samsat tempat kendaraan terdaftar.

Pertama, kendaraan dibawa ke kantor Samsat asal untuk menjalani cek fisik.

Petugas akan melakukan pemeriksaan dan menggesek nomor rangka serta nomor mesin kendaraan.

Hasil cek fisik tersebut kemudian menjadi salah satu dokumen yang digunakan dalam proses mutasi.

Setelah cek fisik selesai, pemilik menyerahkan hasil pemeriksaan bersama dokumen persyaratan ke loket pelayanan mutasi.

Petugas kemudian memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah proses di Samsat asal selesai, pemilik perlu menunggu penerbitan berkas mutasi keluar.

Informasi yang dikutip Liputan6 dari laman Daihatsu menyebut proses pencabutan berkas di Samsat asal dapat membutuhkan waktu hingga sekitar dua minggu kerja.

Setelah berkas mutasi keluar selesai, dokumen tersebut dibawa ke Samsat tujuan sesuai domisili baru.

Di Samsat tujuan, kendaraan kemudian didaftarkan melalui proses mutasi masuk.

Baca Juga :  Honda Astrea Terbaru Meluncur Dengan Desain Mewah

Proses selanjutnya mencakup penerbitan dokumen kendaraan dan pelat nomor baru sesuai wilayah registrasi.

Berapa Biaya Cabut Berkas Mobil?

Biaya cabut berkas mobil terdiri dari beberapa komponen administrasi.

Dalam rincian yang dimuat Liputan6 berdasarkan informasi dari Daihatsu, estimasi biaya fiskal atau surat pengantar sebesar Rp250.000.

Administrasi mutasi keluar diperkirakan Rp250.000, sedangkan administrasi mutasi masuk sebesar Rp375.000.

Penerbitan STNK baru disebut sebesar Rp400.000 dan penerbitan BPKB baru sebesar Rp100.000.

Selain itu, terdapat komponen mutasi masuk yang dalam sumber tersebut dicantumkan sebagai estimasi 1 persen dari NJKB atau harga beli kendaraan.

Administrasi kartu induk gudang tercantum sebesar Rp10.000.

Komponen Estimasi Biaya
Fiskal atau surat pengantar Rp250.000
Administrasi mutasi keluar Rp250.000
Administrasi mutasi masuk Rp375.000
Penerbitan STNK baru Rp400.000
Penerbitan BPKB baru Rp100.000
Mutasi masuk Estimasi 1% dari NJKB atau harga beli
Administrasi kartu induk gudang Rp10.000
Baca Juga :  BBM B50 Indonesia Curi Perhatian Dunia, Jepang-Eropa Belajar ke RI

Perlu diperhatikan bahwa angka tersebut merupakan estimasi dan bukan patokan mutlak untuk seluruh daerah.

Total biaya yang harus disiapkan dapat berbeda berdasarkan wilayah administrasi, kondisi kendaraan, serta komponen pajak atau penerimaan lain yang berlaku.

Karena itu, pemilik kendaraan sebaiknya menanyakan rincian biaya kepada Samsat tujuan sebelum menyelesaikan proses mutasi.

Cabut berkas juga sebaiknya tidak disamakan dengan sekadar mengganti alamat pada dokumen kendaraan.

Mutasi antar daerah berkaitan dengan pemindahan registrasi kendaraan dari wilayah asal ke wilayah baru.

Dengan menyiapkan dokumen sejak awal dan memahami tahapan mutasi keluar serta mutasi masuk, proses administrasi kendaraan dapat dilakukan dengan lebih terarah.

(IS/idn)


yuk, kenalan lebih dekat dengan penulis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *