Example floating
Example floating
DaerahZona Berita

Dua Kades Aktif di Sumenep Ditangkap dalam Kasus Sabu

8
×

Dua Kades Aktif di Sumenep Ditangkap dalam Kasus Sabu

Sebarkan artikel ini
Dua kades aktif di Sumenep ditangkap terkait dugaan kasus sabu seberat 1,75 gram. Polisi masih mendalami peran keduanya dalam penyidikan.
Dua kades aktif di Sumenep ditangkap terkait dugaan kasus sabu seberat 1,75 gram. Polisi masih mendalami peran keduanya dalam penyidikan (foto ilustrasi)

indonetra.com – Penangkapan dua kepala desa aktif di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menjadi sorotan setelah polisi menyita dua paket yang diduga berisi sabu dengan berat total sekitar 1,75 gram.

Kedua pejabat desa berinisial AM (43) dan ISA (31) diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Sumenep pada Jumat malam, 16 Oktober 2026, dalam rangkaian penindakan di dua lokasi berbeda.

Baca Juga :  DPO Jaringan Senjata YYS Ditangkap di Jayapura, Polisi Dalami Perannya

Kasus ini masih dalam proses penyidikan sehingga dugaan keterlibatan masing-masing pihak perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Berawal dari Penangkapan di Desa Pamolokan

Pengungkapan perkara bermula ketika petugas mengamankan AM di teras rumah warga di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.

Dalam pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan dua kantong plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu di tumpukan sampah di sebelah AM.

Kedua paket tersebut masing-masing memiliki berat netto sekitar 0,95 gram dan 0,80 gram, dengan total mencapai 1,75 gram.

Barang yang diduga narkotika itu dibungkus menggunakan sobekan tisu putih, sementara polisi juga menyita satu unit telepon seluler merek Vivo berwarna putih dari AM.

Baca Juga :  Video Viral Sejoli Diduga Warga Wakatobi Sultra, Ini Kata Polisi

Berdasarkan keterangan awal AM kepada penyidik, barang tersebut diduga diperoleh melalui ISA, yang juga menjabat sebagai kepala desa aktif di Sumenep.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan untuk menindaklanjuti keterangan tersebut dan mencari keberadaan ISA.

Petugas akhirnya mengamankan ISA di area parkir Rumah Sakit Islam Garam Kalianget, Kabupaten Sumenep, serta menyita satu unit telepon seluler iPhone 15 berwarna hitam.

Polisi Dalami Peran Kedua Kades dalam Penyidikan

Setelah penangkapan, kedua pria tersebut dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk memperjelas peran masing-masing, termasuk menelusuri keterangan para pihak dan memeriksa barang bukti yang telah disita.

Dalam perkembangan yang disampaikan melalui kanal resmi kepolisian pada 18 Oktober 2026, penyidik juga merencanakan pemeriksaan saksi dan tersangka, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik, serta gelar perkara.

Baca Juga :  Apa Itu Etomidate, Zat Narkoba Vape dalam Kasus Jule

Langkah tersebut diperlukan untuk menguji barang bukti dan memperkuat pembuktian sebelum penyidik menentukan perkembangan hukum berikutnya.

Kedua tersangka disebut dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.

Penerapan pasal tersebut tidak berarti perkara telah diputus bersalah oleh pengadilan, sebab proses hukum dan pembuktian masih harus berjalan.

Kasus ini juga menjadi perhatian karena melibatkan pejabat yang masih aktif menjalankan pemerintahan desa, sementara polisi mengimbau masyarakat melaporkan informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

(YS/idn)


yuk, kenalan lebih dekat dengan penulis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *