Example floating
Example floating
Politik dan HukumZona Berita

Ijazah Sarjana Pengganti Ijazah SMA Capres Digugat

6
×

Ijazah Sarjana Pengganti Ijazah SMA Capres Digugat

Sebarkan artikel ini
Permohonan tersebut diajukan oleh Farhan Hilmy dan tercatat dengan nomor perkara 382/PUU-XXIV/2026 setelah diregistrasi pada 9 Oktober 2026.
Permohonan tersebut diajukan oleh Farhan Hilmy dan tercatat dengan nomor perkara 382/PUU-XXIV/2026 setelah diregistrasi pada 9 Oktober 2026. (foto ilustrasi)

indonetra.com – Ijazah sarjana pengganti ijazah SMA untuk calon presiden menjadi pokok permohonan uji materi Undang-Undang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi (MK), yang meminta agar ijazah pendidikan tinggi dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat pendidikan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.

Permohonan tersebut diajukan oleh Farhan Hilmy dan tercatat dengan nomor perkara 382/PUU-XXIV/2026 setelah diregistrasi pada 9 Oktober 2026.

Perkara ini menyoroti perbedaan antara persyaratan tingkat pendidikan yang ditetapkan undang-undang dan dokumen administratif yang harus diserahkan saat mendaftar sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Alasan Ijazah Sarjana Diminta Bisa Menggantikan Ijazah SMA

Pemohon menilai seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi seharusnya dapat membuktikan pemenuhan standar pendidikan minimal melalui ijazah S-1, S-2, atau S-3 yang sah dan diakui negara.

Menurut dalil permohonan, pembatasan dokumen pada jenjang pendidikan menengah berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama bagi calon yang melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi atau menempuh jalur pendidikan akselerasi internasional.

Baca Juga :  Febrie Adriansyah dan Dugaan Pembelian Cafe De Clan

Pemohon juga menggunakan prinsip argumentum a fortiori, yakni penalaran hukum bahwa alasan yang berlaku dalam suatu keadaan dapat dinilai semakin kuat untuk keadaan yang memenuhi kualifikasi lebih tinggi.

Namun, argumen tersebut merupakan pandangan pemohon yang masih harus dinilai oleh hakim konstitusi, bukan ketentuan hukum baru yang otomatis berlaku setelah gugatan didaftarkan.

Pasal UU Pemilu yang Menjadi Persoalan

Permohonan ini mempersoalkan hubungan antara Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023.

Pasal 169 huruf r menetapkan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Sementara itu, Pasal 227 huruf l mengatur kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan berupa surat keterangan dari satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

Farhan menilai rumusan mengenai dokumen tersebut perlu diselaraskan agar ijazah pendidikan tinggi yang sah dapat digunakan sebagai alternatif bukti kelulusan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Pameran Dagang Lokal Papua Barat Buka Peluang UMKM

Dalam permohonannya, ia meminta MK memberikan pemaknaan konstitusional terhadap frasa mengenai satuan pendidikan atau program pendidikan menengah tersebut sehingga mencakup satuan pendidikan tinggi atau kementerian yang membidangi urusan pendidikan tinggi.

Apakah Ijazah S-1 hingga S-3 Sudah Bisa Digunakan?

Hingga 13 Oktober 2026, permohonan tersebut belum tercatat memiliki putusan, sehingga belum ada perubahan aturan yang dapat dianggap berlaku hanya karena gugatan telah diajukan.

Artinya, persyaratan pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden tetap mengacu pada UU Pemilu yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai kelulusan SMA atau sederajat dan dokumen pendukung pencalonan.

Penggunaan ijazah perguruan tinggi sebagai pengganti dokumen pendidikan menengah dalam konteks ini masih bergantung pada hasil pemeriksaan dan putusan MK.

Dampaknya bagi Persyaratan Calon Presiden

Jika permohonan dikabulkan sesuai permintaan pemohon, putusan MK berpotensi memengaruhi cara pembuktian persyaratan pendidikan bagi bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden pada proses pemilu berikutnya.

Baca Juga :  Banjir di Padang, Keselamatan Anak dan Lansia Disorot

Perubahan tersebut berkaitan dengan pengakuan dokumen pendidikan tinggi sebagai bukti administratif, bukan otomatis menghapus standar pendidikan minimal yang ditentukan undang-undang.

Bagi calon yang memiliki ijazah perguruan tinggi tetapi menghadapi kendala dokumen pendidikan menengah, kejelasan aturan ini dapat menentukan dokumen apa yang diterima dalam proses pendaftaran.

Publik perlu membedakan antara tuntutan pemohon dan keputusan pengadilan agar tidak menganggap ijazah sarjana sudah resmi menggantikan ijazah SMA untuk pencalonan presiden.

Perkembangan perkara nomor 382/PUU-XXIV/2026 menjadi hal yang perlu diperhatikan karena putusan MK nantinya akan menentukan apakah ketentuan pembuktian pendidikan tersebut tetap dipertahankan atau memperoleh pemaknaan baru.

(YS/idn)


yuk, kenalan lebih dekat dengan penulis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *