indonetra.com – Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 mengamankan seorang pria berinisial YYS alias OS alias K yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO terkait perkara jaringan pengadaan senjata dan amunisi di wilayah Jayapura.
YYS yang berusia 33 tahun diamankan di kawasan Argapura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, pada Selasa, 29 September 2026, sekitar pukul 15.15 WIT.
Menurut kepolisian, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan perkara jaringan senjata dan amunisi yang telah dilakukan sejak Maret 2026.
YYS Diduga Berperan sebagai Perantara
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan YYS diduga memiliki keterkaitan sebagai perantara dalam transaksi jual beli senjata dan amunisi.
YYS disebut menjadi bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya telah mengarah kepada sejumlah orang lain dalam jaringan tersebut.
Kepolisian menyebut 13 orang sebelumnya telah diamankan dalam rangkaian perkara yang sama dengan peran berbeda.
Peran yang disebut antara lain sebagai pembeli senjata api dan amunisi, penyumbang dana, perantara, hingga pihak yang diduga menyediakan amunisi.
Meski demikian, penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan peran dan keterlibatan YYS berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh.
Polisi Sita Ratusan Amunisi
Dari rangkaian pengungkapan perkara tersebut, Satgas Operasi Damai Cartenz mencatat sejumlah barang bukti yang telah diamankan.
Barang bukti tersebut terdiri dari 298 butir amunisi, empat magazen SS1 panjang, satu magazen SS1 pendek, satu pucuk senjata api rakitan, serta enam pucuk laras senjata api bekas Perang Dunia II dalam kondisi berkarat.
Pengungkapan barang bukti tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan terhadap jaringan pengadaan senjata dan amunisi di wilayah Jayapura.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol Faizal Ramadhani mengatakan pengamanan YYS dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyelidikan yang berlangsung secara bertahap.
Penyidik selanjutnya akan mendalami peran YYS serta kemungkinan keterkaitannya dengan pihak lain berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang tersedia.
YYS Masih Menjalani Pemeriksaan
Dalam perkara tersebut, penyidik menyangkakan YYS dengan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penguasaan atau kepemilikan senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan berbahaya lainnya tanpa hak.
Peristiwa yang menjadi dasar sangkaan disebut terjadi pada 12 Maret 2026 di Jalan Pertigaan Lampu Merah Pasar Lama Sentani, Kabupaten Jayapura.
Ancaman pidana untuk ketentuan yang disangkakan tersebut paling lama 15 tahun penjara.
Saat ini YYS masih berada di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga masih mengembangkan perkara guna mengetahui rangkaian peristiwa secara lebih lengkap serta kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan.
Dalam proses tersebut, kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
YYS juga tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(YS/idn)
yuk, kenalan lebih dekat dengan penulis.

Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia (UI), fokus pada penulisan artikel berbasis riset. Berpengalaman sebagai jurnalis freelance di berbagai media online, mengedepankan akurasi, kredibilitas, dan penyajian informasi yang mudah dipahami.












