Example floating
Example floating
showbizZona Berita

Sarwendah Gugat Ruben Onsu soal Cicilan Dua Rumah

3
×

Sarwendah Gugat Ruben Onsu soal Cicilan Dua Rumah

Sebarkan artikel ini
Sarwendah Gugat Ruben Onsu soal Cicilan Dua Rumah
Sarwendah Gugat Ruben Onsu soal Cicilan Dua Rumah

indonetra.com – Sarwendah resmi mendaftarkan gugatan dugaan wanprestasi terhadap Ruben Onsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut berkaitan dengan kewajiban pembayaran cicilan dua rumah yang menurut kuasa hukum Sarwendah tidak lagi dibayarkan Ruben sejak akhir 2025.

Dua rumah yang menjadi persoalan berada di BDN dan Rempoa serta masih menjadi agunan di Bank Central Asia atau BCA.

Menurut kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, cicilan kedua rumah tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp300 juta setiap bulan.

Jika kewajiban pembayaran tidak diselesaikan, kedua aset tersebut disebut berisiko terkena eksekusi atau dilelang oleh bank.

Kondisi tersebut menjadi alasan Sarwendah mengajukan gugatan untuk mempertahankan aset yang menurut pihaknya sudah menjadi bagian Sarwendah berdasarkan kesepakatan pembagian harta.

Akta 39 Jadi Dasar Gugatan

Kuasa hukum Sarwendah menyebut kewajiban pembayaran cicilan rumah tercantum dalam Akta 39 yang menjadi dasar pembagian aset antara Sarwendah dan Ruben Onsu.

Baca Juga :  Makna di Balik Album Baru Nadin Amizah, "Laika"

Menurut Jaenudin, Pasal 2 poin 5 dalam akta tersebut menjadi salah satu dasar yang digunakan untuk meminta Ruben menyelesaikan kewajiban pembayaran cicilan.

Pihak Sarwendah menegaskan perkara ini bukan gugatan untuk memperebutkan kembali harta setelah perceraian.

Gugatan disebut ditujukan untuk mempertahankan aset yang sudah diperoleh Sarwendah melalui pembagian harta yang dituangkan dalam Akta 39.

Gugatan tersebut telah didaftarkan pada 28 September 2026.

Perkara itu tercatat dengan nomor 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 13 Oktober 2026.

BCA juga tercantum sebagai turut tergugat karena dua rumah yang dipersoalkan masih berstatus sebagai agunan bank.

Pihak Ruben Berikan Penjelasan

Pihak Ruben Onsu memiliki pandangan berbeda mengenai kewajiban pembayaran cicilan tersebut.

Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menyebut kewajiban cicilan dalam Akta 39 merupakan tanggung jawab bersama antara para pihak hingga utang dinyatakan lunas.

Baca Juga :  Profil dan Biodata Okky Lukman: Karier, Pendidikan, Agama

Menurut Minola, ketentuan mengenai pembayaran utang tidak dapat dimaknai sebagai kewajiban tunggal Ruben.

Ia merujuk pada ketentuan dalam Akta 39 yang menurutnya menyatakan kewajiban pembayaran cicilan tetap menjadi tanggung jawab para pihak sampai lunas.

Pihak Ruben juga telah memberikan tanggapan terhadap somasi yang dikirimkan Sarwendah.

Minola mengatakan pihaknya menilai tidak ada substansi baru dalam somasi kedua sehingga tidak perlu memberikan jawaban yang berbeda dari tanggapan sebelumnya.

Sementara itu, pihak Sarwendah sebelumnya menyatakan telah mengirimkan somasi kedua sekaligus terakhir setelah somasi pertama tidak mendapatkan respons sesuai harapan.

Somasi tersebut meminta Ruben menyelesaikan pembayaran cicilan rumah sekaligus memberikan akses kepada Sarwendah untuk mengetahui informasi terkait kewajiban kredit di BCA.

Selain meminta Ruben menjalankan kewajibannya, pihak Sarwendah juga meminta adanya akses kepada bank untuk mengurus kemungkinan restrukturisasi, pembayaran cicilan secara langsung, atau pelunasan.

Baca Juga :  Fangfang Polisikan 2 Adik Vicky Prasetyo, Ini Sebabnya

Perkara ini selanjutnya akan memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2026.

Dengan gugatan tersebut, persoalan pembayaran cicilan dua rumah yang masih menjadi agunan BCA kini akan diperiksa melalui proses hukum.

Posisi dan dalil masing-masing pihak juga akan diuji dalam persidangan berdasarkan dokumen, kesepakatan, serta bukti yang diajukan para pihak.

(FA/idn)


yuk, kenalan lebih dekat dengan penulis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *